REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir calon tunggal tetap bisa ikut Pilkada serentak sebagai putusan yang tepat.
"MK melalui putusannya telah berlaku tepat, karena putusannya telah memegang prinsip bahwa kegiatan pemungutan suara adalah kegiatan yang penting untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam berpartisipasi di Pilkada," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Selasa (29/9).
Menurutnya, putusan MK tersebut hampir serupa dengan mekanisme bumbung kosong yang pernah diusulkan beberapa pihak sebelumnya. Hanya, bedanya dalam putusan MK hanya disediakan kolom setuju atau tidak setuju untuk calon tunggal tersebut.
"Kalau bumbung kosong dan kolom kosong sikap tidak memilih si calon tunggal ditunjukkan dengan memilih si kolom kosong, sedangkan pada putusan MK dengan memilih kolom 'tidak setuju'," katanya.
Untuk itu kata Titi, sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut, maka perlu diatur pengaturan teknis yang jelas mengenai aturan calon tunggal tersebut. Hal ini agar sistem baru ini bisa diterapkan tanpa ada kendala, dimana ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui sistem tersebut.
"Harus diikuti pengaturan teknis yang jelas dan sosialisasi yang masif soal sistem baru ini. Jangan sampai kelompok buta aksara dan disabilitas bisa jadi kesulitan karena tidak mampu membaca tulisan 'setuju' dan 'tidak setuju'," jelasnya.
Meskipun begitu, kata Titi ia meyakini KPU mampu mengejar segala persiapan terkait calon tunggal tersebut, sehingga diharapkan tiga daerah yang tertunda juga bisa ikut pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.