REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mewacanakan perlunya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan lahan. Menurut Ade, Perda itu penting agar tidak ada lagi pengalihan lahan pertanian oleh para pengembang.
"Hal ini demi mewujudkan swasembada pangan bagi Kota Bogor," kata Ade, Selasa (29/9), dalam kegiatan Panen Raya Padi di Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemkot perlu menginventarisir dan bahkan membeli lahan-lahan yang ada agar dapat dimiliki sebagai aset. Dengan demikian para petani bisa mengolah dan menanami lahan tanpa harus menyicil maupun membayar lahan.
Sekretaris Dinas Pertanian Kota Bogor Lusi Angelia menuturkan, seluas 40 hektare lahan pertanian di Kota Bogor masih terjaga dengan baik. Guna meningkatkan hasil pertanian, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya seperti perbaikan irigasi di lahan seluas 60 hektar.
"Kami juga memberikan bibit dan sertifikasi organik inavis bagi para petani," ujar Lusi.
Dalam kegiatan Panen Raya Padi itu, hadir pula Dirjen Sarana Prasarana Kementerian Pertanian Republik Indonesia Suprapti, Danrem 061 Kol.Inf.Fulad, Dandim 0606 Letkol. M.Albar, Wakil Kapolres Bogor Kota Kompol Ricardo Condrat, serta para unsur Muspida.
Dirjen Suprapti mengatakan, laju konversi lahan di Kota Bogor cukup meningkat dari waktu ke waku. Meski demikian, Pemkot Bogor harus terus berupaya meningkatkan produksi pertanian, sesuai dengan potensi dan lahan yang ada.
"Sehingga melalui pemanfaatan teknologi bisa menuju swasembada pangan nasional," ucapnya.