Selasa 29 Sep 2015 17:11 WIB

Mantan Pimpinan KPK Tolak Jadi Komisaris Utama BTN

BTN
BTN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Chandra Hamzah menolak dijadikan sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

"Saya sudah sampaikan kepada Pak Edwin (Deputi Menteri BUMN Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Edwin Abdullah) bahwa saya tidak bersedia menjadi Komut BTN," kata Chandra, Selasa (29/9).

Chandra beralasan penolakan tersebut terkait dengan dirinya yang baru beberapa bulan bekerja sebagai Komut PLN dan tengah fokus melaksanakan penugasan pemerintah, yakni proyek listrik 35.000 megawatt (MW).

Sebelumnya, pada 2 September 2015 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN menyetujui pengangkatan Chandra Hamzah sebagai komisaris utama BTN menggantikan Sukardi Rinakit. Padahal, Chandra masih menjabat sebagai komisaris utama PLN sejak 23 Desember 2014.

Menurut mantan Wakil Ketua KPK itu, penolakan jabatan Komut BTN tersebut selanjutnya akan disampaikan Deputi ke Menteri BUMN.

"Secara legas saya masih jadi komisaris utama di PLN. Itu yang juga saya sampaikan kepada Pak Edwin, bahwa tidak boleh ada rangkap jabatan," ujar Edwin.

"Suasana kerja dengan anggota komisaris di PLN sedang bagus-bagusnya. Saya pikir tidak pas lah di BTN," tegasnya.

Meski begitu, Chandra menambahkan bahwa meskipun menolak ditetapkan menjadi Komisaris Utama BTN, namun keputusan tetap di tangan pemegang saham.

"Nasib saya di PLN biar ditentukan para pemegang saham. Bu Menteri selaku kuasa pemegang saham BUMN yang memutuskan apakah saya cocok atau tidak cocok di komisaris utama PLN," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement