Selasa 29 Sep 2015 15:38 WIB

Ini Cara Mencoblos Calon Tunggal di Pilkada

Rep: C20/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada serentak 2015
Pilkada serentak 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperbolehkan calon tunggal untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Desember mendatang. MK mengatakan nantinya pemilih mencoblos 'YA' atau 'TIDAK' terhadap calon tersebut.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan nantinya pada pemilihan tersebut, kertas suara diberi pilihan apakah calon tunggal itu disetujui atau tidak jadi kepala daerah. Jika suara yang setuju lebih banyak maka otomatis calon tunggal itu menjadi kepala daerah. Jika kalah, maka Pilkada digelar lagi di periode berikutnya.

"Pemilih pilih ya atau tidak," katanya dalam sidang putusan calon tunggal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Ia juga mengatakan bila pilkada mengalami penundaan akan bertentangan dengan semangat demokrasi yang tertuang dalam UUD 1945. Menurutnya,  Pilkada serentak harus tetap dilaksanakan.

"Demi menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara pilkada harus tetap dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu pasangan calon," ujar Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim Kontitusi I Gede Dewa Palguna juga  mengatakan bila pilkada harus ditunda ke pemilihan selanjutnya dikarenakan kurangnya calon, maka hak konstitusional rakyat untuk bisa memilih dan dipilih tidak terpenuhi.

"Penundaan ke pemilihan berikutnya sesungguhnya telah menghilangkan hak rakyat untuk dipilih dan memilih pada pemilihan serentak saat itu," kata Palguna.

Menurut pertimbangan hakim, Undang-undang nomor 8 tahun 2015 terkait Pilkada juga tidak memberi jalan keluar seandainya syarat dua calon tidak terpenuhi. Palguna menilai penundaan Pilkada tidak dapat menjamin syarat dua calon tersebut akan terpenuhi pada Pilkada selanjutnya.

"Bila penundaan dibenarkan, tetap tidak ada jaminan bahwa pada pilkada serentak berikutnya hak rakyat akan dipenuhi," ujarnya.

Sebelumnya, Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suyandaru menggugat Pasal 49 ayat 8 dan 9, Pasal 50 ayat 8 dan 9, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 54 ayat 4, 5 dan 6 undang-undang Pilkada. Pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena dapat menghambat rakyat menyampaikan hak konstitusionalnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement