REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kota Tual yang telah menjadikan pembangunan desa sebagai fokus utama pembangunan daerah, yang berarti memiliki program yang selaras dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT). Berarti, Pemkot Tual berupaya untuk membangun Indonesia dari pinggiran, dan bitu merupakan bagian dari upaya mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif.
“Pembangunan inklusif harus dipahami pertama sebagai proses untuk memastikan bahwa semua kelompok yang terpinggirkan bisa terlibat dalam proses pembangunan, kedua pembangunan ekonomi yang dapat memberikan kontribusi bagi mayoritas rakyat,” ujar Menteri Desa PDTT Marwan Jafar dalam sambutannya di acara 'Expose dan Expo Pembangunan Kota Tual Tahun Anggaran 2016' di kantornya, Selasa (29/9).
Menurut Marwan, pembangunan inklusif juga bisa mendorong pertumbuhan yang memiliki basis luas dan dapat mengurangi ketidaksetaraan pendapatan. “Jadi tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu saja. Ada tiga komponen utama dalam pembangunan yang harus dicapai oleh setiap orang dan masyarakat, yaitu kecukupan, jati diri serta kebebasan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marwan mengungkapkan telah memperoleh informasi bahwa PemkotTual telah memulai pembangunan ekonomi desa dengan melatih aparatur pemerintah kota, aparatur pemerintah desa dan melatih tokoh masyarakat, pemuda dan perempuan agar dapat mempercepat pembangunan desa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Peningkatan kapasitas SDM perdesaan merupakan motor untuk mewujudkan desa madani yang produktif dan dinamis. Pemerintah Kota Tual melalui Gerakan Ekonomi Masyarakat Maren (Gemar) telah memadukan upaya revitalisasi pembangunan desa dengan penignkatan SDM perdesaan, menumbuhkan kewirausahaan masyarakat desa, membangun produk unggulan desa dan membangun kelembagaan ekonomi yang mengakar di masyaraakat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kota Tual di masa lalu pernah menjadi bagian dan Ibu Kota dari Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku, kota ini pun mandiri menjadi kotamadya.
Kerjasama antara Kementerian Desa PDTT dan Pemkot Tual yang mengadakan ekspose dan expo bertujuan untuk membedah potensi yang ada dan pembangunan yang tengah berlangsung di Kota Tual dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.