Selasa 29 Sep 2015 09:54 WIB

Jelang Pilkada, Dana Hibah Tangsel Naik 256 Persen

 Calon petahanan peserta pilkada Tangsel Airin Rachmi Diany bersama Benyamin Davnie.
Foto: Antara
Calon petahanan peserta pilkada Tangsel Airin Rachmi Diany bersama Benyamin Davnie.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Usulan kenaikan dana hibah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dari Rp 29,568 miliar menjadi Rp 105,264 miliar lebih atau meningkat 256 persen disoroti karena terlalu drastis dan dilakukan saat perhelatan pilkada.

Suhendar, Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) di Tangerang, Selasa (29/9), mengatakan meningkatnya dana hibah sebesar Rp 75,696 miliar lebih sangatlah tidak masuk akal, serta patut diduga menjadi alat politik.

Karena pemberian dana hibah tidak taat pada asas pengelolaan keuangan daerah yaitu transparan berupa pencantuman nama penerima, alamat penerima dan besarannya.

Pada APBD murni saja, dana hibah hanya Rp 29 miliar, Pemkot Tangsel tidak mempublikasikannya kepada masyarakat. Padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, seharusnya Peraturan Wali Kota yang memuat pencantuman nama penerima, alamat penerima dan besarannya dipublikasikan, bisa melalui website resmi Pemkot Tangsel maupun media lainnya.

Dengan sikap tertutup ini, maka potensi penyalahgunaan dana hibah sangat besar. Misalnya berupa penerima fiktif atau hanya diberikan kepada kelompok atau golongan tertentu yang terafiliasi secara politik dan sebagainya.

Intinya tidak bertujuan untuk menstimulasi kesejahteraan masyarakat secara umum, melainkan untuk kepentingan tertentu. Karena itu, kenaikan dana hibah ini tidak memiliki legitimasi etis dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Kenaikan ini justru sangat dekat dengan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kemudian, kenaikan anggaran dana hibah ini terjadi secara drastis dalam momentum masa Pilkada. Dengan kenyataan tertutup, patut diduga kenaikan anggaran hibah ini bertujuan untuk meningkatkan popularitas, demi memuluskan kemenangan petahana.

Polanya membagi-bagikan dana hibah yang berasal dari APBD kepada masyarakat namun dirancang sedemikian rupa. Kenaikan dana hibah pun bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Kemendagri No.900/4627/SJ yang keduanya berintikan bahwa belanja hibah dianggarkan setelah memperioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

Beberapa urusan Pemerintahan Wajib di Kota Tangerang Selatan dengan alokasi anggaran di bawah angka Rp 105.264.648.518 adalah Perencanaan Pembangunan dengan 10 dinas/badan, yakni Rp 42.395.771.715. Kependudukan dan Catatan Sipil dengan tiga instansi/dinas/badan Rp 17.105.417.168.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement