Senin 28 Sep 2015 22:45 WIB

Jabar Raup Rp 37 Miliar dari Penelitian Faktur Pajak

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
pajak
Foto: dirjen pajak
pajak

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk mengoptimalkan pendapatan pajak, Kanwil DJP Jabar membentuk Kerja Satgas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Trasnsaksi yang Sebenarnya. Satgas ini, mulai menampakkan hasil. Hingga tanggal 22 September 2015, Kanwil DJP Jawa Barat I berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari kegiatan penelitian Faktur Pajak bermasalah tersebut sebesar Rp 37 miliar rupiah.

Nilai rupiah itu diyakini akan terus bertambah, mengingat para pengusaha yang dipanggil ke Kanwil DJP Jawa Barat I membuat komitmen untuk membayar PPN atas transaksi yang bermasalah tersebut. Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Adjat Djatnika, kegiatan yang dilaksanakan sejak bulan Juni 2015 tersebut telah memanggil 332 Wajib Pajak. Hingga saat ini, sebanyak 298 Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah memenuhi panggilan tersebut.

"Dari 298 PKP tersebut sebanyak 185 PKP berkomitmen untuk membayar kekurangan pajaknya," ujar Adjat kepada wartawan, Senin (28/9).

Sisanya, kata Adjat, akan ditindaklanjuti dengan tindakan pemeriksaan Bukti Permulaan. Saat ini, penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I tengah memeriksa dua pengusaha terkait hal tersebut.

Kegiatan penelitian Faktur Pajak ini, kata dia, didasari pada data yang menunjukkan adanya pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN 1983) pasal 9. Dalam ketentuan tersebut, diatur mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Mekanisme ini lah, yang dilanggar oleh para oknum pengusaha tersebut.

Adjat mengatakan, bahwa beragam modus penggelapan PPN digunakan oleh pengusaha nakal untuk meraup keuntungan pribadi. Namun, pihaknya juga akan menelisik modus tersebut. “Kami tidak akan kalah dengan kelihaian mereka dalam mengungkap kecurangan ini,” kata Adjat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement