Senin 28 Sep 2015 16:56 WIB

DPRD DKI Minta Tunjangan Perumahan Naik 100 Persen

Rep: C26/ Red: Angga Indrawan
Gedung DPRD DKI Jakarta.
Foto: Republika/ Edwin Dwi Putranto
Gedung DPRD DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Dame Aritonang mengatakan anggota dewan meminta kenaikan tunjangan perumahan. Usulan itu kini sudah masuk ke eksekutif untuk diputuskan.

Dame mengatakan tunjangan perumahan anggota dewan di Provinsi DKI Jakarta belum naik hingga 10 tahun lamanya. Ia menyebut ini berbeda dengan Jawa Barat (Jabar) yang sudah menaikkan tunjangan tersebut.

"Hampir 10 tahun nggak ada kenaikan. Kita lihat perbandingan daerah itu Jabar mereka tunjangan perumahan dewan sudah 25 juta. Di DKI cuma 15 (juta)," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (28/9).

Menurutnya kenaikan direncanakan berkisar antara Rp 30-40 juta. Namun, sambungnya, ini masih menunggu persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Usulan ini, tambah dia, disampaikan oleh anggota dewan. Sementara pihaknya di Sekwan hanya menjadi penjembatan untuk disampaikan ke eksekutif. Dengan kenaikan dana tunjangan perumahan hingga 100 persen, kata dia maka pendapatan secara keseluruhan ikut naik. 

Ia menyebutkan saat ini tunjangan masih mengacu pada peraturan gubernur 68 tahun 2007, tunjangan perumahan untuk pimpinan Dewan adalah Rp 20 juta sementara untuk anggota Dewan adalah Rp 15 juta. 

Tambah dia,  selain perumahan, tunjangan lainnya serta gaji pokok anggota Dewan tetap sama. Komponen pendapatan anggota Dewan selain tunjangan perumahan adalah uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi dan operasional.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement