Senin 28 Sep 2015 14:02 WIB

Tak Ada Wakil Kejaksaan di Capim KPK, DPR: Itu Hak Pansel KPK

Rep: C14/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Pansel KPK Destri Damayanti (kedua kiri) bersama anggota Pansel KPK memimpin ujian Seleksi calon pimpinan KPK 2015-2019 di Pusdiklat Setneg, Jakarta, Rabu (8/7).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Pansel KPK Destri Damayanti (kedua kiri) bersama anggota Pansel KPK memimpin ujian Seleksi calon pimpinan KPK 2015-2019 di Pusdiklat Setneg, Jakarta, Rabu (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari delapan nama yang diloloskan Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) KPK, tidak ada yang berasal dari Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum. Alih-alih demikian, hanya ada unsur penyidik yang diwakili satu nama yakni Brigjen (Pol) Basaria Pandjaitan.

Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengakui, hal tersebut dapat menjadi perdebatan publik. Sebab, setidaknya ada penafsiran atas Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun menurutnya tidak bisa dikatakan pula bahwa Pansel telah melanggar ketentuan UU KPK tersebut. Yang jelas, lanjut dia, keputusan Pansel yang menghasilkan delapan nama capim patut diapresiasi.

Kemudian, persoalan tak adanya unsur penuntut umum bisa disampaikan dalam fit and proper test nanti di Komisi III DPR. Sampai saat ini, Wihadi mengakui, Komisi III belum berkomunikasi dengan Pansel setelah delapan nama capim sampai di Presiden Joko Widodo.

"Melanggar UU atau tidak, saya kira saat ini pansel juga mesti kita tahu kinerjanya dulu. Kita katakan, unsur Kejaksaan memang tidak ada. Tapi itu kan hak daripada Pansel. Hak daripada Komisi III juga untuk menentukan, apakah pilihan Pansel sesuai atau tidak," jelas Wihadi Wiyanto saat dihubungi, Senin (28/9).

Ketiadaan penuntut umum bisa menjadi pertimbangan Komisi III untuk menolak komposisi capim hasil seleksi Pansel. Demikian pula, tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) akan meminta keterangan Pansel, beserta pertimbangannya membuat klasifikasi.

"Jadi, belum bisa dikatakan melanggar. Kan belum pasti semuanya itu jadi (diangkat menjadi pimpinan KPK). Dan belum (pasti) semuanya itu tidak jadi. Masih belum tahu," ucapnya.

Seperti diberitakan, Pansel yang diketuai ekonom Destry Damayanti ini membagi delapan nama yang lolos ke dalam empat bidang, meskipun klasifikasi demikian tak dikenal sebelumnya.

Untuk kelompok pencegahan, Pansel memilih Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN) dan Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya). Untuk kelompok penindakan, Pansel memilih Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat) dan Basaria Panjaitan (penyidik Polri).

Untuk kelompok manajemen, ada nama-nama Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah) dan Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK).

Sementara itu, dalam kelompok supervisi, koordinasi, dan monitoring, Pansel memilih Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK) dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement