REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 70 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita dari sejumlah warung jamu yang beroperasi di wilayah Sektor CIkarang Barat, Kabupaten Bekasi. Minuman haram itu didapat selama operasi yang digelar polisi sejak Jumat (25/9) hingga Sabtu dini hari.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Aprima Suar mengatakan, operasi tersebut dilakukan oleh tim ke sejumlah depot dan warung jamu yang disinyalir menjual minuman keras.
Dari razia itu, kata dia, polisi menyita 70 botol miras, berupa 24 botol anggur merah, botol, 14 botol wisky merk Asoka, 30 botol miras merk Mansion, dan Intisari sebanyak dua botol.
Produk terlarang itu disita polisi dari sejumlah lokasi di antaranya warung jamu di sekitar lampu merah Jalan Teuku Umar, Cikarang Barat, dan sekitar Pasar Induk Cibitung. "Peredaran minuman keras secara ilegal ini dapat membahayakan konsumennya serta masyarakat sekitar," kata Kompol Aprima, Sabtu (26/9).
Menurut dia, terhadap para penjualnya, polisi akan memanggil mereka untuk dimintai keterangan seputar pola distribusinya.
Aprima juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri dalam mengantisipasi segala kemungkinan perilaku yang dapat membahayakan diri juga lingkungannya.