REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian mengatakan penegakan hukum bagi mafia impor khususnya garam merupakan salah satu langkah untuk keberlangsungan garam rakyat. Selama ini garam impor peruntukannya hanya untuk industri bukan untuk konsumsi.
"Mafia kuota garam itu harus dibasmi agar penyerapan minimal 50 persen garam rakyat bisa terwujud," ujarnya, Sabtu (26/9).
Menurutnya, mafia kuota banyak melakukan suap untuk menambah kuota mereka. Semestinya para importir garam mempunyai ambang batas kuota untuk memasok kebutuhan garam di Indonesia. Alokasi industri menjadi salah satu ladang bagi para importir garam ini.
Namun, faktanya para pengusaha impor ini malah memanfaatkan sistem yang ada dan kelemahan pegawai untuk mempermainkan jatah kuota mereka. Celah ini digunakan agar mereka bisa meraup untung lebih dan bukan hanya menyasar pada industri tetapi juga garam pada tingkat konsumen.
Untuk mengantisipasi terjadinya suap dan korupsi lainnya, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membenahi sistem kuota impor. Sistem ini nantinya akan menentukan tarif impor bergantung pada kuota impor.