REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lucky (48) pelaku pemalsuan uang di Kalideres, Jakarta Barat menggunakan kertas layang layang sebagai bahan pembuatan uang palsu. Kertas layang layang dipilih karena selain harga yang murah, tekstur kertas menyerupai uang asli.
"Iya saya pakai kertas layang layang, terus diprint kemudian di sablon," ujar Lucky saat ditemui Republika.co.id di Polres Jakarta Barat, Jumat (25/9).
Lucky dibantu empat kawannya melakukan penggandaan dan pemalsuan uang pecahan Rp 50.000. Menggunakan kertas layang layang tersebut, Lucky mengcopy uang pecahan 50 ribu lalu mencetaknya melalui print kertas.
Kemudian kertas yang sudah diprint tersebut ia sablon menggunakan alat sablon amatir untuk membubuhkan tanda air pada kertas. Setelah itu uang tersebut diatur hingga menyerupai uang asli.
Sebagian uang ia akan jual kepada salah satu penadah. Sedangkan sisanya ia gunakan sendiri untuk transaksi di warung, pom bensin, serta rumah makan.
Sayangnya, aksi tersebut terlanjur terendus oleh aparat polisi. Lucky dan empat kawannya, AS, LT, dan AV dibekuk di salah satu rumah di Kalideres.
Lucky dan kroninya melanggar pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP. Ia terancam hukuman minimal 15 tahun penjara.