REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengatakan, PT KAI selaku penyelenggaraan perkeretaapian harus melakukan penanganan kecelakaan kereta api sesuai dengan UU No.23/2007 pasal 125.
"Kami juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang lalai melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan kecelakaan maut commuter line di Stasiun Juanda," katanya, Kamis, (24/9).
Selain itu pemerintah juga harus memberikan sanksi kepada awak kereta api yang tak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sehingga mengakibatkan kecelakaan kereta api.
Seperti diatur dalam pasal 206 Undang-undang No 23/2007, terang Yudi, mereka dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara jika kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian bagi harta benda.
Ia juga meminta agar kecelakaan kereta yang terjadi akhir-akhir ini menjadi momentum pemerintah dan PT KAI untuk memperbaiki kelaikan sarana dan prasarana kereta. Peningkatan keselamatan penumpang juga harus dilakukan dan diutamakan.