Kamis 24 Sep 2015 10:25 WIB

Soal Kecelakaan Commuter Line, Ini Ultimatum dari Legislator Senayan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: M Akbar
Petugas mengevakuasi barang barang yang ada di gerbong ketika terjadi tabrakan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Juanda, Rabu (23/9).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Petugas mengevakuasi barang barang yang ada di gerbong ketika terjadi tabrakan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Juanda, Rabu (23/9).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengatakan, PT KAI selaku penyelenggaraan perkeretaapian harus melakukan penanganan kecelakaan kereta api sesuai dengan UU No.23/2007 pasal 125.

"Kami juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang lalai melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan kecelakaan maut commuter line di Stasiun Juanda," katanya, Kamis, (24/9).

Selain itu pemerintah juga harus memberikan sanksi kepada awak kereta api yang tak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sehingga mengakibatkan kecelakaan kereta api.

Seperti diatur dalam pasal 206 Undang-undang  No 23/2007, terang Yudi, mereka dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara jika kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian bagi harta benda.

Ia juga meminta agar kecelakaan kereta yang terjadi akhir-akhir ini menjadi momentum pemerintah dan PT KAI untuk memperbaiki kelaikan sarana dan prasarana kereta. Peningkatan keselamatan penumpang juga harus dilakukan dan diutamakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement