Selasa 22 Sep 2015 22:58 WIB

Cegah Sipir Nakal, Pengamat: Gaji Sipir Penjara Mestinya Dinaikkan

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib memperlihatkan foto aktivitas Gayus Tambunan di luar penjara pada konferesi pers tengtang kasus tersebut, di Kantor Kanwil Kemenkumham Jabar, Kota Bandung, Senin (21/9)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib memperlihatkan foto aktivitas Gayus Tambunan di luar penjara pada konferesi pers tengtang kasus tersebut, di Kantor Kanwil Kemenkumham Jabar, Kota Bandung, Senin (21/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah mengusulkan agar gaji sipir penjara dinaikkan. Sebab dengan kecilnya yang gaji yang mereka peroleh membuat mereka rentan untuk disuap.

"Ya mestinya dinaikkan. Sebab sekarang ini gaji sipir penjara ini kira kira di bawah Rp 5 juta," ujarnya saat dihubungi Selasa (22/9).

Sebab menurutnya sipir penjara termasuk pegawai golongan dua. Ia mengatakan dengan gaji hanya sebesar itu, mereka gampang sekali jika ditawari suap oleh narapidana.

Apalagi seperti yang kita tahu, narapidana di lapas ini termasuk kelas kakap. Dimana memiliki modal dan uang yang banyak jumlahnya.

"Jadi pembenahan hukumnya mesti holistik dan tidak parsial. Jika hakim dan jaksa ada remunerasi gaji, pegawai lapas saya pikir mestinya juga ada remunerasi," jelasnya.

Sebab secara konteks klasifikasi pidana, profesi Jaksa, Hakim, Polisi, dan lembaga permasyarakatan adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Sehingga ketika ingin mereformasi bidang hukum, lembaga permasyarakatan tak boleh luput dari pembenahan juga. Sebelumnya, foto Gayus Tambunan di sebuah rumah makan beredar di media sosial pada 19 September 2015.

Mantan pegawai pajak tersebut adalah pesakitan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Dia dipenjara selama 30 tahun karena perkara korupsi dan pidana pajak.

Beredarnya foto tersebut membuat publik terkejut, karena tidak sepatutnya Gayus Tambunan berada di luar Lapas. Hak bagi narapidana untuk berada di luar Lapas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 52 ayat (1) huruf b PP 32 Tahun 1999 menyebutkan bahwa seorang narapidana dapat ke luar dari Lapas dalam keadaan-keadaan luar biasa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement