REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Narapidana kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Tambunan telah dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Gayus dikawal dalam iring-iringan tiga mobil dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Gayus dibawa dengan menumpang mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam bernopol D 1516 E. Kendaraan yang diiringi dua mobil polisi itu segera melaju ke dalam garasi kompleks tertutup lapas, sesaat setelah tiba di Gunung Sindur pada Selasa (22/9) pukul 18.45 WIB.
Sebelum kedatangan Gayus, belasan petugas tampak bersiap dan menghalau warga yang berkerumun di bagian depan pagar besi kompleks lapas. Petugas Polsuspas dan tentara berseragam tampak berada dalam barisan petugas itu.
Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Gunung Sindur, Iwan Setiawan, mengaku belum dapat menginformasikan mengenai masa pemindahan Gayus. Ia tak bisa memastikan apakah Gayus akan dipindahkan secara permanen ke Lapas Kelas III Gunung Sindur tersebut atau tidak.
"Belum ada informasi apakah hanya sementara atau untuk seterusnya hingga habis masa hukuman," kata Iwan.
Meski demikian, Iwan memastikan penjagaan di Lapas Gunung Sindur yang didirikan pada tahun 2010 itu sangat ketat. Penjagaan tiga lapis, dari personil petugas pemasyarakatan, BNN, dan TNI/Polri akan konsisten bertugas mengamankan lapas.
Gayus akan menempati Blok A yang dikhususkan bagi Napi kasus Narkoba. Untuk blok A, terdiri dari 36 ruangan dengan kapasitas tiga orang per ruangan. "Akan dijaga oleh lima orang petugas dan dilengkapi dengan CCTV di tiap sudutnya," ujarnya.