REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menilai Kemenkumham kembali kecolongan dengan keluarnya terpidana kasus korupsi, Gayus Tambunan dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
"Menkumham seharusnya tidak kecolongan kalau sistem pengawasan berjalan baik," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (22/9).
Menurutnya kepala dan petugas Lapas harus diberi hukuman tegas atas berulangnya Gayus keluar dengan bebas. Mereka, sambung Abdul bukan hanya harus diganti lebih jauh, namun harus diusut apakah ada suap menyuap atau gratifikasi.
"Artinya harus diproses secara pidana," tegasnya.
Karena, apapun alasannya seorang narapidana tidak boleh keluar keluyuran secara bebas sebagai inti dari hukuman penjara yaitu pengekangan atas kebebasan seseorang.
Artinya, bila ada napi yang bisa bebas di luar berarti ada pihak yang bertanggung jawab di Lapas yang memberikan ijin atau dispensasi bagi hal yang bersifat luar biasa.
Namun, adanya foto Gayus yang sedang makan di sebuah restoran harus diselidiki lebih lanjut apakah ada penyalahgunaan izin.
"Jika ada tidak hanya Gayus yg dihukum tapi juga pengawal yang menjaganya," ucapnya.
Abdul Fickar melanjutkan, bila memang ada disiplin dan integritas tidak mau disuap maka, kejadian Gayus tidak terulang lagi.
"Jadi jumlah pengamanan itu tidak berpengaruh terhadap berkeliaran seorang napi, satu orang sekalipun kalau disiplin punya integritas tidak mau disuap, kejadian itu tidak akan pernah terjadi brrulang ulang," jelasnya.