REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar rapat terbatas untuk membahas penguatan tiga lembaga non-kementerian, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan badan keamanan laut (Bakamla). Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, ketiga lembaga tersebut akan ditata kelembagaannya agar dapat bekerja lebih efektif.
Dalam rapat terbatas, menurut Luhut, telah disepakati bahwa BNN akan difokuskan untuk menangani pengedar narkoba. Tidak lagi mengurusi masalah rehabilitasi penggunanya.
"Masalah pengguna akan diserahkan pada Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (21/9).
Selain itu, penjara bagi pengedar narkoba juga akan dipisahkan dari penjara untuk kejahatan lain. Pengedar akan ditempatkan di satu penjara khusus yang terisolir di sebuah pulau kecil.
Sementara untuk BNPT, Luhut menyebut bahwa lembaga yang dipimpin oleh Saud Usman tersebut memiliki tugas yang sangat penting, namun selama ini kurang diperhatikan pemerintah. Selain itu, masih terjadi tumpang tindih tugas antara BNPT dengan institusi lain.
Mirip seperti BNPT, Luhut juga menyebut terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di Bakamla dengan Undang-Undang Pelayaran dan Kelautan. Oleh karenanya, menurut Luhut, Kementerian Hukum dan HAM akan segera membuat kajian untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih tersebut.
"Kita akan lakukan sampai ke harmonisasi Undang-Undang. Kita berharap enam minggu ke depan sudah dapat melaporkan perkembangannya kembali ke presiden," kata Luhut.
Berbicara terpisah, Kepala Bakamla Desi Albert Mamahit menyebut ada 26 Undang-Undang yang berkaitan dengan masalah laut. Pemerintah akan melakukan harmonisasi UU tersebut untuk mencari mana aturan yang akan menjadi acuan dalam pembentukan Indonesian Coast Guard (ICG).