Senin 21 Sep 2015 18:01 WIB

Ini Empat Kasus yang Membelit Gayus Tambunan

Gayus Tambunan
Foto: Antara
Gayus Tambunan

3.    Perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara

 

4.    Kasus terakhir merupakan gabungan dari empat kasus yang membelit Gayus.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara untuk Gayus. Namun dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, masa hukuman diperberat menjadi delapan tahun. Dan putusan tersebut diperkuat putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Empat kasus tersebut adalah menerima gratifikasi pengurusan pajak dari PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin. Gayus dipidana karena menerima 3,5 juta dolar AS untuk mengurus sengketa pajak ketiga perusahaan besar tersebut. Ia juga didakwa menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.

Kasus kedua adalah kepemilikan uang 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura yang diduga hasil gratifikasi Gayus selama menjadi pegawai Ditjen Pajak. Kasus ketiga adalah pencucian uang atas kepemilikan uang tersebut.

Kasus terakhir yaitu memberikan suap kepada sejumlah polisi di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Total uang sebesar Rp 264 juta diberikan Gayus untuk keluar dari tahanan. Kasus ini terungkap dari tertangkapnya Gayus dalam sebuah foto saat sedang menyaksikan pertandingan tenis Commonwealth World Championship pada 5 November 2010 di Bali.

sumber : Berbagai Sumber
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement