Senin 21 Sep 2015 07:03 WIB

Pasang Plat Nomor Modifikasi, Bersiaplah Dikurung Dua Bulan

Rep: eric Iskandarsjah Z/ Red: Taufik Rachman
Plat nomor
Foto: Antara
Plat nomor

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor telah didesain sesuai standar untuk mempermudah identifikasi kendaraan. Namun, sebagian masyarakat dengan sengaja memodifikasi plat nomor demi alasan tertentu.

Untuk meminimalisir tindakan itu, Polda Metro Jaya Jakarta pun giat melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan modifikasi plat nomor. Seperti dikutip dari akun twitter resmi Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro pada Senin (21/9), sampai saat ini pihak kepolisian terus melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pengendara yang memodifikasi plat nomornya.

Modifikasi yang dimaksud dalam hal ini adalah modifikasi yang merubah bentuk, susunan serta jarak antar huruf dan angka. Dalam akun twitter itu, kepolisian juga menghimbau agar plat nomor yang di modifikasi diganti dengan plat nomor resmi.

Selain itu, apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, masyarakat dapat mendatangi Kantor Samsat terdekat di Jajaran Polda Metro Jaya untuk melakukan penggantian plat nomor.

Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement