REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Polsek Ujung Pandang, Makassar, berhasil meringkus salah satu pemilik narkoba seberat lebih dari 50 gram, yang melakukan pengiriman barang melalui sebuah ekspedisi.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian di Polsek Ujung Pandang. Polisi pun telah melakukan intrograsi terhadap tersangka atas kepemilikan narkoba," ungkap Kabid Humas Polda Sulselbar, Irjen Pol Frans Barung Mangera, Ahad (20/9) malam.
Kejadian ini bermula dari laporan masyrakat kepada kepolisian Polsek Ujung Pandang, sekitar pukul 09.00 Wita. Dalam laporannya disebut terdapat kotak kardis yang cukup mencurigakan di ekspedisi Sabar Menanti di jalan Irian. Mendapat informasi ini, Unit Reskrim dipimpin Kasatreskrim AKP Agus Arsyad kemudian melakukan penggeledahan pada ekspedisi Sabar Menanti, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik paker atas nama Muhamad Asdar (48).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paker tersebut, ternyata kiriman mencurigakan memamg berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kurang lebih 50 gram seharga Rp 45 juta. Kepolisian Ujung Pandang pun langsung mengamankan tersangka dan menyita satutu buah telepon genggam blackberry, dua lembar atm dan uang tunai Rp 400.000.