Sabtu 19 Sep 2015 23:31 WIB

ICW: Kerugian Negara Menurun Akibat Kinerja KPK Melemah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Wihdan H
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Indonesia Corruption Watch berpendapat bahwa menurunnya angka kerugian negara akibat tindak pidana korupsi juga dipengaruhi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Penurunan itu terjadi karena kinerja KPK yang menurun. KPK berkontribusi besar dalam penyelamatan kerugian negara karena korupsi, mencapai 30 persen," ujar peneliti dari Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah, Sabtu (19/9).

Dia menjelaskan, dalam periode 2014-2015 rata-rata kasus korupsi yang disidik KPK mencapai 15 kasus dengan total kerugian negara sekitar Rp 1,5 triliun. Sedangkan pada semester 1 2015 hanya menyidik 10 kasus dan nilai kerugian dan suap hanya Rp 106,4 miliar.

Dengan besarnya kontribusi yang diberikan KPK terhadap pemberantasan tipikor di Indonesia, maka hal tersebut juga berdampak pada indikator kinerja penyidikan korupsi nasional. Berdasarkan data yang ia paparkan, diketahui kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor) mengalami tren penurunan pada semester pertama 2015.

"Kerugian negara per semester rata-rata Rp 2,7 triliun, sementara di periode yang sama tahun ini Rp 1,2 triliun," ujar Wana.

Lebih lanjut ia menjelaskan, rata-rata tersebut ialah nominal yang disidik oleh aparat penegak hukum (APH), namun fakta tersebut juga kontradiktif dengan tingkat penanganan tipikor pada semester pertama 2015. Pada semester 1 2015, APH berhasil menyidik 308 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 1,2 triliun, padahal rata-rata kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan ialah 253 per semester.

"Perbandingan jumlah kasus tiap semester ada tren meningkat, namun tren kerugian negara justru menurun," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement