REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan hampir setiap hari pasti ada lembaga pemerintah yang mengajukan kenaikan tunjangan dengan berbagai dasar perhitungan.
"Setiap hari ada permintaan kenaikan tunjangan. Bukan hanya DPR saja yang mengajukan," kata.
Bambang menilai hal tersebut wajar, meskipun bila disetujui biasanya kenaikan jauh di bawah perhitungan yang diajukan oleh lembaga tersebut.
"Tentunya setelah beberapa tahun perlu dinaikkan, ada berbagai pertimbangan, terutama masalah inflasi. Namun harus disesuaikan dengan anggaran," ujarnya.
Menteri menggambarkan, misalnya sebuah lembaga ingin menaikkan tunjangan hingga dua kali lipat, maka akan dilakukan review sesuai standar baru dengan kewajaran berdasarkan kemampuan keuangan negara.
"Tentu harus dilakukan hitung-hitungan sesuai anggaran yang ada. Kebanyakan disetujui di bawah usulan yang disampaikan," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Irma Suryani mengatakan, Kementerian Keuangan melalui surat No. S-520/MK.02/2015 menyetujui kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI yang dimasukkan dalam RAPBN 2016.
"Memang ada permintaan dari BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) ke pemerintah untuk perbaikan tunjangan anggota," kata anggota BURT, Irma Suryani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9).
Dia menyebutkan kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI itu meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai tunjangan DPR RI itu kecil atau hanya 0,00191 persen dari total belanja negara Rp2.039,5 triliun pada APBN 2015, sehingga tidak perlu diributkan.