Sabtu 19 Sep 2015 02:25 WIB

Cegah Pengiriman TKI Ilegal, Kemnaker-Kemkumham Integrasi Data Online

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna  H. Laoly menambahkan koordinasi dan kerjasama antara Kemnaker dan Kemkumham yang telah  berjalan baik harus ditingkatkan lagi. Pihaknya menyambut baik integrasi sistem data secara online untuk mempermudah pengawasan dan penindakan hukum terhadap TKA ilegal.

"Penindakan hukum terhadap TKA illegal akan lebih mudah bila didukung adanya informasi dan data yang lengkap. Pemantauan dan pengawasan akan lebih mudah dilakukan secara bersama-sama," kata Yasonna.

Selama ini, kata Yasonna, pihak imigrasi langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan penindakan hukum bila mendapatkan informasi, pengaduan dan laporan adanya TKA Ilegal dari pihak Kemnaker. Pemeriksaan, sidak dan operasi yustisi terhadap TKA illegal pun melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kemnaker

Sedangkan terkait adanya TKA illegal yang masuk dengan menyalahgunakan visa kunjungan, Yasonna mengaku tengah berkoordinasi juga dengan Kementerian Pariwisata untuk menanganinya.

"Idealnya, kunjungan wisata itu menggunakan travel agent sehingga pengawasannya lebih mudah.  Jadi tinggal di data jumlah turis yang masuk harus sama dengan yang kembali ke negaranya agar tidak ada TKA illegal yang kerja di Indonesia," jelasnya.

Dalam kesempatan ini Yasonna pun menyatakan kesiapannya melakukan tindakan keimigrasian berupa pencekalan bila ada pengusaha asing yang ingin kembali ke negaranya namun  belum melaksanakan kewajiban-kewajiban terkait urusan ketenagakerjaan dengan para pekerjanya.

"Asalkan ada laporan dan permintaan dari Kemnaker atau BKPM, maka kita bisa melakukan semacam cekal  dan DPO terhadap pengusaha asing yang bermasalah dan  belum membereskan urusan-urusan ketenagakerjaan. Kepulangannya bisa kita tahan sampai urusannya selesai di Indonesia," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement