Jumat 18 Sep 2015 09:53 WIB

Napi Pembunuhan Nasrudin Zulkarnain Bebas Bersyarat

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Nasrudin Zulkarnaen
Foto: indonesiamatters.com
Nasrudin Zulkarnaen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Narapidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Sigit Haryo Wibisono menghirup udara bebas. Sigit menerima pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sejak 6 September 2015.

"Yang bersangkutan (Sigit) mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 6 September 2015 kemarin," kata Kasubbag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).

Sigit divonis 15 tahun dalam perkara pembunuhan yang turut melibatkan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ini. Selain melibatkan dua orang tersebut, dalam pusaran kasus ini juga menyeret beberapa orang yakni mantan kapolres Jaksel Williardi Wizar dan Jerry Hermawan Lomm.

Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memberi Sigit pembebasan bersyarat setelah yang bersangkutan menjalani 2/3 masa hukumannya. Sigit mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari terhitung sejak ditahan pada 29 April 2009. Remisi yang didapat terdiri dari remisi umum dan remisi khusus.

Akbar memastikan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Sigit telah sesuai prosedur dan ketentuan yang ada. Menurutnya, pembebasan bersyarat terhadap Sigit sudah melalui proses pembinaan sebagai diatur dalam ketentuan dan peraturan perundangan.

Dia menambahkan, Sigit masih harus wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan Jakarta Selatan untuk menjalani masa bimbingan. Apabila selama masa bimbingan melakukan pelanggaran, maka dapat dicabut pembebasan bersyaratnya. "Bisa masuk ke lapas lagi," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement