REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya mengecam keras adanya dugaan pernikahan sejenis di Bali. Ia mendesak agar aparat kepolisian mengusut tentang kebenaran berita yang diunggah media sosial itu.
"Kami minta pihak kepolisian untuk menelusurinya. Jika terbukti adanya pernikahan sejenis itu harus diproses secara hukum. Itu tidak boleh terjadi di Indonesia, apalagi di Bali," kata Tama Tenaya di Denpasar, Kamis (17/9).
Menurut dia, pernikahan sejenis melanggar hukum. Undang-Undang perkawinan di Indonesia melarang adanya pernikahan sejenis. Pengantin pernikahan sejenis itu bisa dijerat dengan undang-undang pelecehan agama, karena menggunakan simbol agama (Hindu) dalam pernikahannya.
"Pernikahan sejenis itu tidak boleh dibiarkan terjadi. Harus ditindak tegas agar peristiwa serupa tidak menular, dan tidak terjadi lagi di kemudian hari. Makanya aparat kepolisian harus turun tangan," ujarnya.
Ia mengatakan selain dilarang dalam hukum positif di Indonesia, pernikahan sejenis juga dilarang dalam ajaran Agama Hindu, bahkan juga dalam ajaran agama lainnya di Indonesia. Selain itu, juga melanggar adat di Bali.
"Ajaran Agama Hindu melarang pernikahan sejenis. Mungkin semua agama juga demikian. Pernikahan sejenis juga melanggar adat di Bali. Itu tak sesuai tata krama. Pengantinnya itu, selain diproses menurut hukum positif, perlu juga ada sanksi menurut adat," katanya.
Karena itu, ia mendorong Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali untuk turut menyikapi serius persoalan itu.
"Bali tak boleh menjadi tempat orang melakukan pernikahan sejenis. Itu mencoreng citra Bali. Pernikahan sejenis itu melecehkan Agama Hindu dan adat istiadat di Bali," kata politikus PDIP.