REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasiona RI Ferry Mursyidan Baldan mengancam akan mencabut hak guna usaha terhadap perusahaan yang terlibat pembakaran hutan.
"Cara seperti ini kita mau minta tanggung jawab ketika ada pengusaha atau perusahaan dikasih pinjam tahan perkebunan maka ketika terbakar harus proaktif," kata Ferry di Jakarta, Kamis (17/9).
Ferry menegaskan pihaknya akan meminta tanggung jawab pengusaha pengelola lahan untuk proaktif memadamkan api. Jika tidak terlibat memadamkan api maka pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN RI akan memberikan sanksi kepada perusahaan itu.
Ferry mengungkapkan bentuk sanksi diberikan mulai dari pengurangan luas garapan lahan, tidak perpanjang sewa hingga pencabutan izin HGU. "Pengusaha harus proaktif (memadamkan api) jika tidak mau lahannya berkurang," ucap Ferry.
Ferry menuturkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna menindaklanjuti kabut asap yang menyelimuti Pulau Sumatera dan Kalimantan itu.
Ferry juga masih menunggu informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) terkait hasil deteksi luas lahan yang terbakar. Namun Ferry belum dapat memastikan kabut asap akibat kebakaran hutan yang meluas itu karena faktor kesengajaan atau tidak.
Ferry menekankan musibah kabut asap harus segera diatasi agar tidak terjadi setiap tahun hingga berpotensi merusakan generasi muda di Indonesia. "Saya tidak mau Negeri (Indonesia) ini pada 10 tahun ke depan generasi muda terganggu syaraf dan paru-paru atau penyakit kronis," ungkap Ferry.