Kamis 17 Sep 2015 14:05 WIB
miras dipermudah

Pemkot Bekasi Tetap Inginkan Miras Dilarang Dijual

Rep: c37/ Red: Esthi Maharani
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu mengaku kecewa dengan pelonggaran aturan mengenai peredaran minuman keras. Ia berharap aturan dari pusat mengenai pelarangan peredaran miras di masyarakat tetap dilanjutkan.

“Terus terang saya juga sangat kecewa dengan keputusan ini kalau sampai diberlakukan kembali peredaran miras secara meluas di masyarakat. Dampak-dampak buruk yang sudah kita alami sekarang ini luar biasa,” tutur Syaikhu pada Republika, Kamis (17/9).

Ustad Syaikhu, panggilan akrabnya, menuturkan banyak kasus-kasus orang tewas akibat miras, belum lagi kejahatan yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi minuman tersebut.  Kota Bekasi, lanjutnya, sejak 2004 sudah mengeluarkan Perda mengenai pembatasan miras.

“Karena tidak boleh dijual di eceran di pedagang-pedagang. Kalaupun dijual, hanya boleh di hotel bintang empat," tuturnya.

Untuk itu ia berharap agar keputusan pemerintah pusat yang memberi kewenangan daerah menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual minuman keras bisa dibatalkan. Ia menginginkan aturannya tetap melarang.

“Untuk itu saya sangat berharap mudah-mudahan keputusan ini tidak dibatalkan untuk terus pelarangan miras ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement