REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Menteri Perdagangan harus paham bahwa perdagangan tak boleh melanggar etika yang ada di masyarakat, termasuk ajaran agama Islam.
"Aturan Mendag sebelumnya Rahmat Gobel yang melarang minimarket menjual miras, sesungguhnya bukan pelarangan peredaran miras. Di tempat tertentu, hotel berbintang miras tetap dijual," katanya, Rabu, (16/9).
Pembatasan penjualan miras, terang Dahnil, dilakukan agar orang-orang yang tak seharusnya minum miras tak mudah mendapatkan miras. Sebab para pedagang di Indonesia etikanya rendah.
"Mereka tak peduli jual miras di mana saja yang penting laku. Makanya pelonggaran aturan pengendalian miras jangan dilakukan," ujarnya.