REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar menyarankan dalam fit and proper test Calon Pimpinan (Capim KPK) harus menggunakan panel ahli. Hal itu penting dilakukan agar dewan mampu menggali lebih jauh potensi para Capim KPK.
"Soalnya DPR dengan keterbatasannya tidak bisa mendetail. Dengan panel ahli setidaknya bisa menggali potensi dan lebih berimbang," kata Zainal kepada Republika.co.id, Rabu (16/9).
Menggunakan panel ahli, lanjut Zainal, sering digunakan di luar negeri yang mengundang profesor, ahli, aktivis untuk mempertimbangkan calon pimpinan. Nantinya, kata dia, anggota DPR tinggal mempertimbangkan dari hasil jawaban pertanyaan para panel ahli terhadap para capim KPK.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bila tidak menggunakan panel ahli, subyektifitas dari para anggota DPR tidak dapat dihindari. Akan ada kemungkinan, lanjutnya, anggota DPR memiliki calon-calon favorit dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
"Kalau favorit biasanya tidak ditanya banyak dan dipuji-puji. Kalau tidak favorit dihajar habis-habisan pas ditanya," tandasnya.
DPR telah menerima surat berisi delapan nama Calon Pimpinan (Capim) KPK dari Presiden Joko Widodo. Surat tersebut akan dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Nantinya setelah Bamus DPR menyerahkan kepada Komisi III, maka akan dijadwalkan fit and proper test terhadap delapan Capim KPK ditambah dua capim terdahulu Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata untuk disaring menjadi lima nama.