Selasa 15 Sep 2015 12:58 WIB

Okky Asokawati Sikapi Rencana Kemendagri Soal Miras

Okky Asokawati
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Okky Asokawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menyikapi rencana relaksasi Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

"Rencana perubahan peraturan itu harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya," katanya di Jakarta, Selasa (15/9).

Peraturan di atasnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 baik secara normatif maupun semangat yang terkandung dalam Permendag tersebut, yakni melindungi konsumen serta menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

"Rencana perubahan peraturan dirjen itu harus ditolak bila dimaksudkan untuk memperlonggar peredaran alkohol golongan A di daerah dengan menyerahkan kewenangannya di pemerintahan daerah (pemda)," katanya.

Penyerahan kewenangan ke pemda terkait peredaran minuman beralkohol justru akan menghambat efektivitas pelaksanaan Permendag Nomor 6 Tahun 2015. "Karena dalam praktiknya, tidak sedikit perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata anggota Fraksi PPP itu.

Menurut dia, rencana relaksasi peraturan dirjen Nomor 04/PDN/PER/4/2015 itu, yang masuk dalam Daftar Kebijakan Deregulasi sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015, kurang tepat.

"Semangat pemulihan ekonomi semestinya bukan justru membuka potensi negatif terhadap masyarakat," katanya. Dia mengatakan, banyak cara yang minim risiko ketimbang menderegulasi peraturan dirjen tersebut yang terkait dengan pengendalian minuman beralkohol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement