Selasa 15 Sep 2015 12:37 WIB

Jukir Dilatih Operasionalkan Peralatan Parkir Elektronik

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Djibril Muhammad
Juru Parkir
Foto: Antara
Juru Parkir

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -– Juru parkir (Jukir) di Solo, Jateng, selangkah lebih maju. Secara bertahap mereka mendapat pelatihan bagaimana cara mengoperasionalkan perangkat parkir dengan teknologi sistem elektronik.

Pelatihan Jukir ini, terkait akan diberlakukan parkir dengan sistem elektronik di Jalan Radjiman. Tepatnya, kawasan Secoyudan, Solo. "Jukir bakal memperoleh sosialisasi," kata M Usman, Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo, Selasa (15/9).

Sosialisasi yang diberikan kepada Jukir, menurut Usman, meliputi bagaimana cara menghidupkan alat, mengoperasionalkan dan mematikan.

Selama tiga sampai empat hari ini, UPTD Perpakiran akan memanggil Jukir secara bertahap. Mereka untuk dilatih dan dikenalkan dengan alat parkir elektronik.

Pelatihan perdana, terdapat 48 Jukir yang bertugas di Jalan Radjiman. Atau tepatnya perempatan Toko Kilat hingga Perempatan Singosaren. Kemudian, disusul Jukir lain. Semua akan dilatih secara bertahap.

Hari pertama pelatihan, Jukir mengaku sudah bisa memahami. Nantinya, terdapat sembilan alat parkir elektronik. Empat diantaranya untuk motor, lalu empat lagi untuk mobil, dan satu untuk cadangan.

Usman menjelaskan, jika alat parkir elektronik ini tidak statis, seperti yang dibayangkan kebanyakan orang. Namun, alat parkir elektronik ini bisa dibawa mobile. Sehingga bukan pengguna parkir yang mendekati alat, namun alat parkir elektronik ini akan dibawa Jukir untuk mendekati pengguna parkir.

Jadi, ketika sudah mengetahui, ternyata lebih praktis. Dengan alat tersebut, dengan mudah menulis nomor polisi dan jam datang, serta ngeprin kertas sebagai tanda parkir.

Untuk itu, nantinya tugas Jukir ini akan dibagi-bagi. Yaitu, ada yang bertugas mengeperasionalkan alat, lalu menata kendaraan parkir, mengecek kendaraan saat pengguna parkir mau pulang, dan menarik retribusi parkir. "Jadi, Jukir yang digunakan yang biasa mangkal di tempat tersebut," katanya.

Soal pembagiannya, di Jalan Radjiman yang diterapkan sistem parkir elektronik tersebut memiliki panjang 200 meter. Sehingga setiap jarak 50 meter, terdapat satu alat di masing-masing Jukir motor dan mobil.

Paling lambat awal Oktober parkir dengan sistem elektronik ini harus sudah di-launching. Dan, untuk tarif nanti diberlakukan progresif sesuai dengan Perda Retribusi Pemkot Surakarta Nomor 9/ 2011.

Untuk satu jam pertama, mobil dikenakan Rp 2.000. Jika lebih satu jam, maka per jam dihitung Rp 2.000 per mobil. Kemudian untuk motor satu jam Rp 1.500. Jika lebih satu jam, maka per jam dihitung Rp 1.500.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement