REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) Golongan A menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat.
Kemendag sedang berencana memberikan keleluasaan kepada kepala daerah untuk menentukan lokasi mana saja yang diperbolehkan menjual miras jenis bir di daerahnya masing-masing. Peraturan ini dikhawatirkan akan membuat penjualan minol kembali marak dan mengabaikan aturan dasar negara.
Wakil Ketua Komite III DPD yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), Fahira Idris mengatakan, dirinya akan menemui Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong untuk menanyakan secara langsung terkait rencana melonggarkan penjualan bir dan sejenisnya di seluruh Indonesia.
"Pekan depan kami akan menemui Mendag," katanya kepada Republika pada Selasa (15/9). Prinsipnya, lanjut Senator dari DKI Jakarta itu, ia akan memastikan kebijakan Mendag terkait penjualan miras. Ia berharap, kebijakan itu jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia juga mengatakan, relaksasi aturan penjualan miras harus mendukung Permendag 06/2015, dimana minimarket dan toko pengecer diharamkan menjual miras jenis apapun di seluruh Indonesia. Fahira mengungkapkan, dirinya sempat dihujani ratusan email dan SMS dari masyarakat yang khawatir atas rencana pelonggaran aturan penjualan miras ini.
"Kekhawatiran terbesar mereka adalah miras akan kembali mudah ditemukan di permukiman dan lingkungan tempat mereka tinggal akibat kebijakan ini," ujar dia.
Menurutnya, Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebenarnya sudah cukup longgar.
Aturan itu masih memperbolehkan supermarket, termasuk kafe-kafe maupun hotel menjual miras dengan syarat mempunyai Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A)/Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A (SKPL-A) dan mematuhi berbagai ketentuan dalam Permendag.
Kelonggaran ini ditambah lagi dengan aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 tentang penjualan minuman beralkohol golongan A, yang membolehkan penjualan bir di kawasan wisata.