Senin 14 Sep 2015 22:15 WIB

Polri Sudah Kantongi Pelaku Pembakaran Lahan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: M Akbar
Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar, mengatakan pihaknya menerima tiga laporan terkait kebakaran lahan. Dalam laporan itu semuanya berasal dari koorporasi. Hingga kini pihaknya dalam tahap penyelidikan.

"Satu sudah, dua masih tahap evaluasi. Artinya dalam waktu dekat akan mengambil langkah berikutnya," ujar Anang, di Mabes Polri, Senin (14/9).

Kabagpenum Polri, Kombes Suharsono mengatakan, terdapat 107 tersangka ditetapkan dalam kasus pembakaran lahan. Sebanyak 21 perkara sudah dinyatakan lengkap yang semuanya dari Riau.

"Dalam kasus ini yang sudah masuk penyidikan ada 68 perkara yaitu Riau 13, Sumsel 16, Kalteng 28 Kalbar 6 Jambi 5," kata Suharsono.

Suharsono menuturkan, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka dari satu koorporasi. Koorporasi tersebut berasal dari Sumatera Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement