Senin 14 Sep 2015 17:29 WIB
Miras Dipermudah

Pusat Diminta tak Lepas Tangan Soal Aturan Miras

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ilham
 Petugas satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).   (Republika/Yasin Habibi)
Petugas satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ilyani Sudrajat mengatakan, seharusnya aturan pengetatan minuman keras berada di tangan pemerintah pusat, bukan pada pemerintah daerah. Jika hanya daerah wisata tidak masalah, tetapi jika dekat dengan pemukiman bahkan sekolah ini akan menjadi masalah.

"Pemerintah daerah boleh menetapkan wilayah penjualan miras, tetapi ada spesifikasi yang diatur ketat oleh pemerintah pusat, tidak boleh menjual miras dekat dengan pemukiman dan sekolah," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (14/9).

Ilyani meminta pemerintah harus tegas terkait regulasi miras. Penjualan miras jangan sampai dengan mudah dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja.

Sebelumnya, Kementrian Perdagangan akan membuat relaksasi pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A. Relaksasi tersebut membuat pemerintah daerah menjadi penentu kebijakan miras. Namun beberapa kota di Jawa Barat seperti Bandung dan Depok menyatakan bahwa mereka tidak memerlukan minuman beralkohol golongan A untuk masyarakat mereka.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement