REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan bahwa kinerja penyidikan kasus tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum pada semester pertama 2015 mengalami penurunan.
"Sampai awal tahun ini hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.447 kasus korupsi dari penyidikan ke penuntutan," ujar peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/9).
Kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan pada periode 2010-2015 tersebut apabila dinominalkan mencapai Rp29,3 triliun, tukasnya, menambahkan. Hasil pemantauan membuktikan bahwa aparat hanya mampuu menaikkan 1.254 (50,6 persen) kasus dari tingkat penyidikan ke penuntutan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp18,3 triliun.
Sedangkan sisanya, atau 1.223 kasus (49,4 persen) tidak mengalami perkembangan positif atau dengan kata lain masih dalam tahap penyidikan, dengan nilai Rp11,04 triliun. "Jadi aparat penegak hukum hanya mampu menaikkan setengah dari kasus korupsi berstatus penyidikan ke penuntutan atau P21," ujarnya, menjelaskan.
Selanjutnya dia pun menambahkan, penurunan kinerja tersebut turut dipengaruhi berkurangnya kuantitas dan kualitas kasus tindak pidana korupsi yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para aparat penegak hukum tersebut, ujarnya, juga masih belum berhasil menyidik semua temuan yang memiliki unsur pidana korupsi yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Provinsi senilai Rp59,8 triliun.
"Kami yakin dengan anggaran dan kapasitas SDM penyidik aparat memiliki kemampuan yang melebihi dari realitas kinerja ini," lanjut Wana.