Senin 14 Sep 2015 14:37 WIB

Penggunaan Formalin pada Ayam Disebut Hal Biasa

Rep: C15/ Red: Angga Indrawan
ayam berformalin, ilustrasi.
ayam berformalin, ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga tersangka kasus pemberian formalin pada ayam potong, AH (46 tahun), MI (43) NR (22) mengaku pemberian formalin pada ayam potong yang siap jual adalah hal biasa. Langkah ini kerap dilakukan oleh kebanyakan rumah potong ayam di Jakarta dan sekitarnya.

Tiga tersangka tersebut adalah salah satu pemilik dari tujuh rumah potong hewan yang terindikasi memakai formalin sebagai pengawet ayam potongnya. Bahkan, NR (22) salah satu pemilik mengaku penambahan formalin pada ayam potong sudah biasa ia lakukan.

NR sendiri merupakan penerus dari usaha rumah potong ayam milik ayahnya. NR mengaku baru setahun ini melakoni bisnis potong ayam. Pemberian formalin ini menjadi sesuatu yang biasa, sebab sejak turun temurun, lima tahun silam pemberian formalin biasa dilakukan.

"Dari tujuh tempat pemotongan baru satu tersangka yang kami ketahui. Enam rumah potong lainnya masih kami lakukan pendalaman," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Iwan Kurniawan, Senin (14/9).

Sayangnya, tiga tersangka yang terbukti dan mengakui pemakaian formalin dalam industrinya ini tidak ditahan oleh polisi. Menurut polisi penahanan mereka ditangguhkan karena Ketua RT dan RW setempat menjamin para tersangka.

Tujuh rumah potong ayam yang terbukti menggunakan formalin pada ayam potong ini merupakan hasil sidak dari Ditreskrimsus dengan Badan POM. Sidak ini dilakukan karena keresahan warga yang kerap mendapati ayam dalam keadaan tidak segar.

Tujuh rumah potong ayam di Tangerang ini banyak memasok kebutuhan ayam di seputaran Tangerang kota dan Kabupaten, Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement