Senin 14 Sep 2015 11:11 WIB
Aturan Miras Dipermudah

MUI Tolak Rencana Pengembalian Aturan Miras ke Daerah

Rep: c25/ Red: Bilal Ramadhan
Alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).  (Republika/Yasin Habibi)
Alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MUI menyampaikan penolakan atas rencana Kementerian Perdagangan untuk mengembalikan aturan minuman beralkohol golongan A kepada pemerintah daerah.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin, menolak keras rencana Kementerian Perdagangan yang hendak mengembalikan wewenang dalam mengatur peredaran minuman beralkohol golongan A, kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, regulasi untuk membuat tentang minuman keras harus berasal dari nasional, dan bukan diserahkan begitu saja kepada pemerintahan daerah. Ma'ruf berpendapat untuk mengatur minuman beralkohol tersebut, pemerintahan yang berskala nasional (Kemendag) yang seharusnya mengeluarkan aturan jelas, termasuk soal pelarangan peredarannya.

Setelah dibuat oleh Kementerian Perdagangan, barulah pemerintahan daerah seperti wali kota dan bupati, untuk menerapkan aturan yang sudah ditetapkan secara nasional tersebut. "Daerah menerapkan berdasarkan nasional, jangan diserahkan ke daerah," kata Kiai Ma'ruf kepada Republika, pada Senin (14/9).

Rais Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu menilai hanya akan terjadi banyak masalah, apabila kewenangan untuk mengatur peredaran minuman beralkohol dikembalikan ke daerah. Sebab, lanjut Kiai Ma'ruf, pemerintahan daerah nantinya akan bertindak seenaknya dalam menentukan tempat mana yang diperbolehkan untuk mengedarkan minuman beralkohol tersebut.

Ia sendiri meyakini masyarakat luas sudah mengetahui apa saja dampak buruk dari mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut, yang diantaranya adalah merusak, baik bagi dirinya sendiri ataupun lingkungan sekitar.

Maka itu, ia menegaskan kewenangan untuk mengatur peredaran minuman beralkohol tersebut, harus tetap berada pada pemerintahan nasional dan bukan diserahkan ke daerah. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdangan nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, yang intinya mengatur pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket, yang baru berjalan efektif sejak April 2015.

Namun, Kementerian Perdagangan justru membuat pro dan kontra lantaran baru-baru ini mengungkapkan rencana untuk merelaksasi peraturan itu, dan mengembalikan kewenangannya kepada pemerintahan daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement