REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi tidak akan merubah kebijakan terkait larangan peredaran minuman beralkohol (Mihol). Hal ini terkait dikeluarkannya ketentuan dari Kementerian Perdagangan yang akan membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan wilayah perdagangan miras.
"Di Sukabumi, kita tetap akan laksanakan perda Nol Persen Mihol," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Republika.co.id Senin (14/9).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Peredaran Mihol. Intinya lanjut Fahmi, di Kota Sukabumi tidak ada ruang penjualan miras atau mihol. Hal ini dikarenakan pemkot paham terkait dampak negatif peredaran mihol.
Selain itu terang dia, untuk melindungi generasi bangsa dari pengaruh negatif mihol.Fahmi mengatakan, larangan peredaran mihol ini mendapatkan dukungan dari semua lapisan masyarakat. Sehingga kebijakan pemerintah ini akan efektif diterapkan di lapangan.
Lebih lanjut Fahmi mengatakan, pemkot juga secara rutin melakukan pengawasan ke lapangan terkait penerapan perda nol persen mihol. Langkah ini untuk mencegah adanya pelanggaran terkait perda laragan miras.