REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap seorang oknum guru mengaji yang melakukan tindakan pencabulan. Diduga, pelaku melakukan pencabulan terhadap lebih dari seorang wanita yang merupakan muridnya.
Informasi dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, pelaku adalah DA (39 tahun) warga Kampung Cinyosog RT 09 RW 04 Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku ini diduga dilakukan pada 2007 lalu.
"Polisi mengamankan pelaku di Mapolres Sukabumi Kota," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sulaeman.
Sebelumnya, salah seorang korban yang berinisial M melaporkan tindakan pelaku kepada polisi. Menurutnya, pelaku diduga melakukan kegiatan pencabulan di rumahnya. Di mana, kegiatan tersebut dilakukan berulang kali.
Sulaeman mengatakan, sehari-harinya pelaku merupakan guru mengaji dan korban merupakan muridnya. Selain korban M, ada sejumlah korban lainnya yakni E (25) dan D (18). Diduga, masih ada korban lainnya yang belum melapor ke polisi.
Tersangka ujar Sulaeman dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.