Ahad 13 Sep 2015 15:28 WIB
Capim KPK

Pengamat: Penilaian Capim KPK, Jangan Diserahkan ke Anggota DPR

Rep: c07/ Red: Bilal Ramadhan
Pansel capim KPK mengumumkan delapan nama capim yang lolos.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pansel capim KPK mengumumkan delapan nama capim yang lolos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengatakan untuk menghasilkan pimpinan KPK yang baik, DPR harus memperbaiki mekanismenya.

Menurut Zainal, belum adanya peraturan Undang-Undang yang mengatur metode pemilihan Pimpinan KPK  sehingga tidak adanya parameter yang jelas. Selama ini DPR hanya menggunakan tata tertib saja.

Zainal menyarankan, dalam seleksi Capim KPK, DPR bisa mendatangkan tim ahli seperti seleksi calon hakim konstitusi. "Untuk menghakimi kandidat, jangan anggota DPR, lebih baik diserahkan ke tim ahli," kata Zainal kepada Republika.co.id, Ahad (13/9).

Pansel telah menyerahkan delapan nama ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (1/9) siang. Delapan nama Capim KPK yang terpilih dibagi menjadi empat yang berkaitan dengan pencegahan, penindakan, manajemen, dan yang berkaitan dengan supervisi koordinasi dan monitoring.

Untuk pencegahan, pansel memilih Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN) dan Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya). Untuk penindakan, pansel memilih Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat) dan Basaria Panjaitan (Polri).

Untuk manajemen, pansel memilih Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah) dan Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK). Sedangkan supervisi koordinasi monitoring, pansel memilih Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK) dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement