Ahad 13 Sep 2015 14:20 WIB

Digugat 1,12 Miliar, PKL Yogya Heran

Rep: Yulianingsih/ Red: Teguh Firmansyah
Pengadilan
Pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kelima Pedagang Kaki Lima (PKL) di perempatan Gondomanan, Jalan Brigjend Katamso Yogyakarta mengaku sudah menempati lahan milik Kraton Yogyakarta sejak zaman Belanda. Karenanya mereka heran ketika menerima surat gugatan sebesar Rp 1,12 milyar.

"Kami menempati lahan itu secara turun temurun. Bahkan sejak 1939 kakek kami sudah disitu ada surat dari pemerintah Hindia Belanda untuk menempati lahan itu," kata Agung Budisantoso PKL stiker dan duplikat kunci di perempatan Gondomanan, Ahad (13/9).

Sebelumnya penggugat Eka Aryana telah membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. 

Selain Agung PKL lain yang digugat yakni Budiyono yang juga pengusaha duplikat kunci. Kemudian Sugiyadi, Suwarni serta Sutina ketiganya pedagang makanan.

Mereka hanya menempati lahan 4X5 meter di Jalan Brigjend Katamso tersebut. Kelimanya berdagang bergantian siang dan malam.  Pada siang hari lahan itu digunakan berjualan Agung dan Budiyono serta Suwarni sejak pukul 08.30 WIB hingga 18.00 WIB. Sedangkan malam hingga dini hari lahan itu digunakan untuk jualan makanan oleh Sutinah dan Sugiyadi.

Menurut Budiyono, sengketa lahan itu sudah terjadi sejak 2011 lalu saat Eka Aryana menunjukan kepemilikan surat kekancingan. Namun pada 2013 ada kesepakatan dengan kelima PKL untuk tetap berjualan dengan penggeseran lahan. "Namun kenapa tiba-tiba kita digugat ke PN Yogya," katanya.

Seperti diketahui, Eka menunjukkan surat kekancingan dari Kraton Yogyakarta dengan nomor  203/HT/KPK/2011 yang berisi penggunaan lahan seluas 73 meter persegi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement