REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani meminta pemerintah menindak tegas agen tenaga kerja penyalur TKI yang memotong gaji tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura. Ia pun mendorong agar RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) segera diselesaikan.
Politikus NasDem itu menilai, terjadinya kasus pemotongan gaji TKW di Singapura karena penempatan dan perlindungan TKI diserahkan kepada pihak swasta dalam hal ini PJTKI.
"Itu yang saya selalu bilang bahwa mekanisme penempatan dan perlindungan TKI tidak boleh diserahkan pada swasta atau business to business. Mekanisme penempatan dan perlindungan harus dilakukan dengan kontrol langsung negara atau goverment to goverment," jelasnya kepada Republika.co.id.
Ia melanjutkan, selain itu semua perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) harus melaksanakan prosedur sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh undang. Irma menegaskan untuk itulah kenapa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) harus segera diselesaikan.
"Sehingga Dasar Pijakan hukumnya jelas. PJTKI yangg melanggar harus tegas sanksi hukumnya. Bukan sekedar diberi sanksi administrasi yang sudah pasti tidak digubris," tegasnya.
Ia menambahkan, pemotongan gaji TKW di Singapura adalah bentuk dari penyengsaraan pekerja, sehingga sanksi yang diberikan untuk agen yang nakal seharusnya tidak hanya sanksi administrasi saja.
"Untuk PJTKI yang sudah jelas menyengsarakan pekerja agar diberi sanksi tegas tidak boleh aktif minimal selama 1 tahun. Kemudian kontrol terhadap para pelaku juga harus tegas. Jangai sampai skorsing yang diberikan tidak dikontrol, pelaku kemudian pinjam perusahaan atau bikin perusahaan baru lagi," jelasnya.