REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi mendesak pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla segera menuntaskan kasus Munir mengingat sudah 11 tahun perkara tersebut mandek.
"Menilik pada pemerintahan Jokowi-JK hingga terpilih dan sampai sekarang tida ada perkembangan yang menunjukkan perubahan penegakan Hak Asasi Manusia dan penuntasan pelanggaran HAM khusunya pada kasus Munir," ujar Badan Pekerja KontraS Sulawesi Nasrum, Jumat (11/9).
Kasus yang menimpa aktivis HAM Munir Saib Thalib ini, kata dia, sudah melewati satu dekade kematiannya, namun sampai saat ini pemerintah belum mampu mengusut tuntas dan menghadirkan kehadapan hukum pelakunya dan siapa yang bertanggungjawab.
Menurutnya penuntasan kasus Munir merupakan tanggungjawab negara baik dari sisi penegakan hukum dan keadilan maupun pengakuan serta penghormatan HAM.
"Sepantasnya pengadilan mengadili otak dibalik pembunuhan Munir karena itu tugas negara dalam menjamin perlindungan hukum rakyatnya, kendati dugaan mengarah ke Badan Intelejen Negara," sebutnya.
Pihaknya juga menyayangkan dibebas-bersyaratnya Pollycarpus Budi Priyanto pada 28 Desember 2014 lalu oleh pengadilan, bahkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pada pembebasan bersyarat tersebut.