REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Setelah dilakukan pemanggilan terhadap 14 hotel yang diindikasikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang izin gangguan (HO), Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta akhirnya melimpahkan 12 hotel tak memiliki HO ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. 12 hotel ini didakwa melanggar Perda tentang HO tahun 2005.
Kepala Dintib Kota Yogyakarta, Nurwidihartana mengatakan, 12 hotel itu terindikasi melakukan pelanggaran perda no 22 tahun 2005 tersebut. "Dua hotel lain tidak terbukti karena satu telah memiliki izin HO dan satu lagi belum beroperasi," katanya, Jumat (11/9).
Ke-12 hotel tersebut kini menunggu jadwal sidang. Meski begitu, kata Nurwidihartana, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap hotel-hotel pelanggar perda tersebut.
Menurut Nurwidihartana, Dintib sebelumnya sudah mengajukan sedikitnya 6 hotel pelanggar Perda ke PN Yogyakarta. Dari hasil persidangan, sanksi yang diberikan atas pelanggaran tersebut bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Terpisah, anggota Forum Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk mau terbuka terkait proses hukum hotel-hotel pelanggar Perda ini. "Jangan sampai proses hukum mandeg di tengah jalan, jadi harus transpparan dan penuh pengawasan," katanya.