Jumat 25 Mar 2016 14:50 WIB

Forpi Yogya Desak Penertiban Hotel Tak Berizin

Rep: Yulianingsih/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum pemantau independen pakta integritas (Forpi) Kota Yogyakarta mendesak Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta menindak hotel-hotel yang belum memiliki izin operasional tapi nekat beroperasi.

"Dari data di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta masih ada sekitar tujuh hotel yang belum mengurus izin gangguan (HO) sebagai landasan operasional. Namun sayangnya hotel ini sudah beroperasi," ujar anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Jumat (25/3).

Menurutnya, pada 2015 lalu sedikitnya 14 hotel yang belum memiliki izin HO namun sudah beroperasi. Hotel-hotel ini harusnya mendapat pengawasan ketat dari Dinas Ketertiban hingga izin operasional diterbitkan. Namun ternyata sampai detik ini masih saja ada hotel yang beroperasi tanpa izin HO.

"Kita juga akan terjun ke lapangan untuk melihat operasional hotel-hotel ini. Kenapa mereka belum juga mengurus izinnya," kata dia.

Menurutnya, hotel-hotel yang nekat beroperasi tanpa izin ini sebagian besar berada di Mantrijeron dan Jalan AM Sangaji Yogyakarta.

Sementara itu ‪Kepala Seksi Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dintib Kota Yogyakarta, Christiyana mengaku belum mengetahui jika masih ada hotel yang belum juga melengkapi perizinan dan tetap nekat beroperasi.‬

‪"Tahun kemarin sudah kami ajukan ke pengadilan dan divonis bersalah oleh hakim. Kami belum tahu tindak lanjut pengelola hotel soal putusan pengadilan seperti apa. Nanti kami cek," ujarnya.‬

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement