Senin 16 Jul 2018 08:39 WIB

48 Hotel dan Restoran Besar Bandung Selatan tak Berizin

Hotel dan restoran tak berizin akan ditertibkan Satpol PP.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ani Nursalikah
Satpol PP bersiap mengeksekusi sebuah kafe.
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Satpol PP bersiap mengeksekusi sebuah kafe.

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengatakan sebanyak 48 usaha hotel, restoran, penginapan besar serta bangunan lainnya di Bandung Selatan berdiri dan beroperasi tanpa izin. Selain itu, jika ditambah dengan usaha lainnya maka jumlahnya bisa mencapai ratusan yang tidak memiliki izin.

Sejumlah hotel dan restoran di wilayah Bandung Selatan, Kabupaten Bandung khususnya di jalur Soreang, Ciwidey dan Rancabali yang tidak berizin dan tidak segera mengurus perizinan akan ditertibkan Satpol PP. "Kalau tidak menurut, kami akan lakukan penertiban dan bisa ditutup usahanya. Oleh karena itu, saya minta segera diproses perizinan tempat dan usahanya," ujarnya, Ahad (15/7).

Dia mengatakan, sebelumnya setelah imbauan mengurus perizinan usaha dan bangunan, banyak pelaku usaha yang memasukkan berkas permohonan perizinan. "Sebaiknya segera mengajukan permohonan perizinan. Sekarang rencana tata ruang sudah ada, kalau kemarin belum ada," katanya.

Menurutnya, selain jalur Jalan Raya Soreang, Ciwidey hingga Rancabali, penertiban perizinan akan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung, termasuk di jalur wisata Pangalengan dan berbagai tempat lain. "Semuanya harus mematuhi dan melaksanakannya. Kalau tidak kami siap menertibkan dan menghentikan usaha atau kegiatan apa pun yang berdiri dan dilaksanakan tanpa izin," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement