REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, tak ada alasan bagi Ahok untuk melarang pemotongan hewan kurban di halaman masjid.
"Selama ini kami memotong hewan kurban di halaman masjid. Darahnya dibuatkan lubang sendiri agar mengalir ke dalam tanah, tidak dibuang sembarangan," katanya, Jumat, (11/9).
Apalagi, ujar Tengku, di masjid-masjid besar biasanya saat pemotongan hewan kurban menghadirkan dokter hewan untuk memantau. "Kalau sampai Ahok melarang pemotongan kurban di halaman masjid, berarti dia melanggar kebebasan beragama," jelasnya.
Padahal, terang dia, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah itu dijamin oleh UUD 45. Kalau Ahok tak paham itu sebaiknya dia belajar lagi mengenai undang-undang.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan pemotongan hewan kurban hanya dilakukan di rumah pemotongan hewan. Hewan kurban dilarang dipotong kecuali di rumah pemotongan hewan.