Kamis 10 Sep 2015 21:31 WIB

Gaji TKW di Singapura Dipotong Agen, DPR: ini Perampokan

 Tenaga Kerja Wanita (TKW) (ilustrasi)
Tenaga Kerja Wanita (TKW) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani menegaskan pemotongan gaji bagi para Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Singapura oleh agency, harus segera ditindak tegas dan dihentikan.

"Itu enggak benar, ini perampokan," tegasnya, Kamis (10/9).

Politikus NasDem itu mengatakan, ia telah menyampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk mengatur penempatan TKW. "Penempatan seharusnya diatur oleh Depnaker. Karena banyak TKI ke suatu negara nonprosedural," katanya.

Irma juga mengatakan telah mengkomunikasi hal tersebut kepada Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), agar tak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun, termasuk pemotongan gaji.

"Uang-uang ini manfaat untuk apa? Potongan gaji ini tidak benar. Ini sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu ke kawan-kawan di APJATI untuk dibenerin alurnya. Dan ini seharusnya ada kontrol pemerintah," jelasnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menerima keluhan dari tenaga kerja wanita di Singapura yang mengeluhkan bahwa gajinya dipotong oleh agen Perusahaan Penyalur TKI Swasta (PPTKIS) sehingga tak pernah menerima gaji utuh.

TKW itu mengatakan awalnya, dalam kontrak, Irma dijanjikan bergaji SGD 500 per bulan atau sekitar Rp4,9 juta. Kenyataannya, majikannya hanya memberinya SGD 100 atau setara Rp988 ribu. Selama 14 bulan bekerja, gaji yang diterimanya total hanya sekira SGD1.000 atau Rp9,8 juta.‎

Hanif kemudian berjanji akan memperbaiki regulasi soal lembaga keuangan dan menjamin ke depannya lembaga keuangan tidak akan membebani calon TKI (CTKI).

"Saya akan buat aturan jangan sampai lembaga keuangan memberatkan TKI. Kalau yang bisa bayar sendiri jangan dipaksa utang yang akhirnya memberatkan TKI karena gajinya dipotong dalam beberapa bulan," jelasnya.

Menurut Hanif, aturan mengenai lembaga keuangan pembiayaan TKI sedang dan terus difinaliasi. Dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) BNP2TKI dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Banyaknya lembaga keuangan yang membiayai calon TKI melanggar aturan dan memberatkan Calon TKI (CTKI) membuat Menaker Hanif gerah.

Usai menemui TKW yang bermasalah dan lari ke KBRI Singapura, Menaker Hanif akan memperbaiki regulasi soal lembaga keuangan dan menjamin ke depannya lembaga keuangan tidak akan membebani CTKI.

Menurut dia, aturan mengenai lembaga keuangan pembiayaan TKI sedang dan terus difinaliasi. Dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) BNP2TKI dan Kementerian Koperasi dan UKM.‎

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement