Kamis 10 Sep 2015 14:45 WIB

Kejagung Batal Periksa Pengawas Proyek Mobil Listrik

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa peneliti mobil listrik Ricky Elson, sebagai saksi atas terssangka Dasep Ahmadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga Kementerian BUMN.

Dasep merupakan rekanan dari pihak swasta yang ditunjuk mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik.

"Pemeriksaan ditunda sampai pekan depan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Kejagung, Kamis (10/9).

Amir mengatakan, penundaan pemeriksaan atas permintaan Ricky sendiri. Ricky beralasan surat pemberitahuan pemeriksaan baru diterima.

Dalam proyek mobil listrik, Ricky merupakan pengawas. Karena itu, pemeriksaan terhadap Ricky dalam kapasitasnya sebagai pengawas proyek waktu itu.

Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN, Agus Suherman dan Dasep sendiri. Sementara Dahlan Iskan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement