Kamis 10 Sep 2015 13:32 WIB

Buruh Dua Perusahaan Demo di Kantor Pemkot Bekasi

Rep: C37/ Red: Ilham
Demo buruh  (ilusrasi)
Foto: Republika/WIhdan Hidayat
Demo buruh (ilusrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 300 buruh yang tergabung dalam serikat buruh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melakukan aksi di depan gerbang kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (10/9) pagi.

Aksi ini untuk menuntut status pekerja di dua perusahaan, yaitu PT Metindo Era Sakti dan PT Elfrida Plastik Industri yang berlokasi di Bantargebang Kota Bekasi.

Kordinator aksi, Ibnu Harsono mengatakan, kedatangan mereka ke kantor Wali Kota untuk meminta Wali Kota Bekasi bersikap tegas terhadap dua perusahaan tersebut. Dua perusahaan dituntut mengubah status pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap.

“Kami berharap Wali Kota Bekasi mau mendengar aspirasi dari teman-teman PPMI, dan memberikan sanksi terhadap dua perusahaan tersebut,” ucap Ibnu kepada Republika di sela-sela aksinya, Kamis (10/9).

Lebih lanjut Ibnu menuturkan, ini merupakan aksi kedua yang mereka lakukan. "Aksi yang kita lakukan pertama sepertinya tidak ditanggapi pihak perusahaan sehingga kami lakukan aksi kedua kalinya," jelasnya.

Ibnu yang bekerja di PT. Metindo Erasakti menuturkan, para buruh meminta kepada PT Metindo Erasakti segera mengubah status karyawan outsourching menjadi status dari PKWT (kontrak) ke PKWTT (tetap) berdasarkan nota pemeriksaan No. 701/258-Disnaker.5 tanggal 29 Januari 2015.

"Segera rubah status masa kerja karyawan terhitung sejak awal bekerja di PT. Metindo Erasakti sesuai anjuran dari Disnaker Kota Bekasi," katanya.

Pihak perusahan juga, kata Ibnu, sejauh ini tidak mau menanggapi surat dari PPA PPMI PT Metindo Erasakti dan DPP PPMI tanpa alasan yang jelas. Dengan kata lain manajemen PT Metindo Erasakti tidak menghormati UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 tahun 204 tentang PPHI.

"PT. Metindo Erasakti harus segera menjalankan Nota dinas No:560/1302-Disnaker.5," tegasnya.

Menurut Ibnu, Manajemen PT. Metindo Erasakti juga melakukan doktrin terhadap karyawan status magang yang ingin bekerja agar tidak boleh berserikat (Union Busting). "Kami juga meminta kepada Disnaker Kota Bekasi harus menindak tegas manajement PT. Metindo Erasakti yang tidak mengikuti Nota Pemerikasaan. Disnaker Kota Bekasi Jangan sampai masuk angin dalam menyelesaikan persoalan - persoalan yang dihadapi buruh," ujarnya.

Aksi yang berlanjut hingga menjelang tengah hari ini akhirnya diterima oleh bagian hukum Pemkot Bekasi. Pihak Pemkot berjanji akan segera memfasilitasi mereka untuk bisa bertemu dengan Wali Kota di lain waktu yang membuat massa aksi kecewa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement